PENGACARA INDONESIA – Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat/ pengacara. Pengacara merupakan salah satu profesi yang memberikan pelayanan atau jasa hukum. Baik itu di dalam atau di luar pengadilan. Wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Apakah pengacara bisa dikatakan orang yang ahli hukum? Ya, seseorang yang berprofesi sebaga pengacara bisa dikatakan ahli hukum. Yang mempunyai kewenangan di dalam memberikan nasihat atau membela suatu perkara di dalam pengadilan.
Profesionalitas kerjanya sangat dibutuhkan dalam beberapa hal. Misalnya saja dalam bidang keuangan. Maka, butuh dengan pengacara yang paham dengan financial. Hal itu berlaku untuk semuanya.
Beberapa Tugas dan Tanggung Jawab dari Pengacara
- Memberikan konsultasi hukum pada kliennya.
- Memberikan advokasi dan bantuan hukum.
- Menjalankan kuasa yang sudah di wakilkan klient kepadanya.
- Mewakili, mendampingi, membela, dan juga melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.
- Menegakkan keadilan.
- Menyusun kontrak-kontrak dalam perjanjian.
- Memberikan pelayanan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu.
Dengan beberapa tugas dan tanggung jawab itulah seorang pengacara harus mempunyai skill atau keterampilan. Itu merupakan salah satu hal yang wajib ada di dalam profesi seorang pengacara maupun advokat.
Yogi Saputra & Partners adalah salah satu pengacara tulungagung. Siap melayani berbagai kasus seperti kasus hukum pidana, kasus hukum perdata, kredit macet, jasa penagihan hutang-piutang, perceraian di Tulungagung.
Kami adalah tim konsultan hukum Tulungagung atau pengacara di Tulungagung yang siap memberikan jasa pelayanan hukum dan advokasi hukum. Dari sekian daftar pengacara yang ada di Tulungagung, Yogi Saputra & Patners telah mampu menangani beberapa kasus penting lainnya. Maka dari itulah, tidak salah jika Anda menggunakan Jasa pengacara di Tulungagung kami.
Alasan Menggunakan Jasa Pengacara Tulungagung Yogi Saputra & Patners
Jika seseorang mempunyai masalah hukum, maka bantuan hukum salah satu solusi terbaiknya. Agar Anda bisa memenuhi hak-hak keadilan. Maka, Yogi Saputra & Patners sebagai salah satu advokat Hukum di Tulungagung adalah solusinya, mengapa?
Penyelesaian Yang Lebih Baik
Yogi Saputra & Patners sebagai salah satu pengacara tulungagung memiliki pengalaman yang cukup banyak. Pengalaman kerja berbagai jenis hukum sudah ditanganinya. Sehingga dengan modal pengalaman itulah, Anda tidak perlu khawatir dengan jasa pengacara hukum kami.
Seperti yang kami katakana di atas bahwa tidak ada yang mau pergi ke pengadilan dan Anda bisa saja menghindari dari persidangan. Oleh karenanya pastikan bahwa Anda benar-benar telah didampingi oleh pengacara atau advokad terbaik dari pelayanan kami.
Pemberkasan Permasalah Anda Bisa Kami Kerjakan.
Apakah Anda tahu bahwa menghilngkan dokumen pengadilan Anda dapat mengakibatkan Anda menerima denda tambahan, jumlah hari dalam penjara, misalnya saja kehilangan hak asuh anak dan segala macam masalah hukum, tergantung pada situasi Anda? Dokumentasi hukum sulit untuk dipahami jika Anda tidak akrab dengan istilah-istilah hukum. Yang dapat menyebabkan Anda mengajukan dokumen yang tidak benar. Maka dari itulah, salah satu alasan mengapa Anda harus di damping oleh para Advokad atau pengacara.
Privasi Anda Akan Aman & Terjaganya
Dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Pasal 4 huruf h Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), seorang Advokat berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan dalam hubungan advokat-klien diatur secara tegas.
Hari ini sudah ada layanan yang memberikan kemudahan bagi pencari jasa hukum atau pengacara tulungagung. Salah satu jasa yang melayani konsultasi dan bantuan hukum di Tulungagung yaitu Yogi Saputra & Patner. Dikarenakan Anda adalah salah seorang yang awam terhadap jasa hukum. Maka pastikan Anda mengenal orang yang tepat dan yang sudah berpengalaman dalam bidang Hukum.