JASA PENGACARA SENGKETA TANAH
Anda membutuhkan pengacara sengketa tanah? Hubungi kami segera untuk konsultasi hukum terpercaya.
Kebutuhan tanah sekarang ini memang semakin meningkat seiring perkembangan perekonomian yang ada di Indonesia. Disamping itu, meningkatnya kebutuhan yang berhubungan dengan tanah lainnya. Tanah tak hanya sebagai tempat untuk tinggal saja, tetapi juga bisa dijadikan sebagai tempat usaha. Termasuk jaminan untuk memperoleh pinjaman bank, jual beli, sewa menyewa, dan untuk kebutuhan usaha lainnya.
Namun bagaimana bila kenyamanan anda sebagai individu atau badan usaha terusik manakala ada pihak lain – yang mengaku berhak atas tanah yang dimiliki/kuasai saat ini?.
Disinilah akan timbul sengketa tanah. Sengketa tanah banyak ragamnya – baik mengenai status tanah, asal-usul perolehan tanah, sengketa waris, sengketa harta bersama/harta gono-gini, sengketa hibah dan lain sebagainya.
PERATURAN HUKUM KEPEMILIKAN TANAH
Peraturan hukum tentang tanah memang banyak tersebar lewat beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah peraturan Pemerintah No.40 Th.1996 mengenai Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah dan Hak Guna Usaha.
Sementara Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional/Menteri Agraria sendiri tertuang dalam Nomor 3 Th.1999 mengenai Pelimpahan Kewenangan atas Pemberian dan mengenai batalnya Keputusan Pemberian atas Hak Tanah, dan sebagainya.
Menurut ruang lingkup dari Agraria, dalam praktik hukum untuk pertanahan dan properti, menjelaskan bahwa tanah adalah permukaan bumi. Itu berarti, tanah sebagai bagian dari bumi itu sendiri. Adapun maksud tanah di sini ialah bukan mengatur pertanahan dalam berbagai aspek. Tetapi, hanya mengatur aspek salah satunya saja yakni tanah menurut pengertian yuridis sebagai hak.
KONSEP HAK ATAS TANAH
Adapun konsep hak terhadap tanah yang tertuang dalam peraturan dan hukum Agraria Nasional, telah membagi beberapa ha ke atas kepemilikan tanah melalui 2 bentuk, diantaranya :
- Hak atas kepemilikan tanah bersifat primer. Yakni, hak atas kepemilikan tanah yang bisa dikuasai atau dimiliki langsung oleh badan hukum atau seorang yang memiliki waktu lama. Selain itu, bisa dipindahtangankan pada ahli waris atau orang lain, meliputi Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dan Hak Milik.
- Hak atas kepemilikan tanah bersifat sekunder. Itu artinya hak atas kepemilikan tanah yang sifatnya sementara. Contoh, hak menyewa tanah pertanian, hak menumpang tanah, hak gadai, dan hak usaha dengan sistem bagi hasil
Di antara hak-hak atas kepemilikan tanah di atas, hak milik termasuk hak atas tanah yang kedudukannya bisa dikatakan paling kuat jika dibandingkan hak-hak lainnya.
Hal tersebut dipertegas lagi dalam ketentuan yang tertuang pada Pasal 20 Ayat 1 UUPA tentang Hak Milik. Hak milik ialah hak secara turun temurun, terpenuh, terkuat, yang bisa dimiliki orang atas kepemilikan tanah, mengingat ketentuan yang tertuang pada pasal 6.
APA ITU SENGKETA TANAH
Sengketa Tanah muncul berawal dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah. Baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya. Dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sengketa tanah ini bermacam-macam kasus. Untuk itu, sengekata tanah ini perlu di pahami lebih menadalam setiap kasus yang ada.
Maka dari itu, untuk penyelesaian sengketa tanah di perlukan pehamanan yang sangat mendapalam. bagi anda yang sangat kesulitan dalam permasalahan sengekata pertanahan ini bisa konsultasikan kepada kami.
BIAYA PENGACARA SENGKETA TANAH
Untuk biaya pengacara sengeta tanah tidaklah ada patok yang mendasar ini berdasarkan deal-dealan aja. dimana untuk jasa pengacara ini di bagi menjadi 3 bagian yaitu lawyer fee , oprasinal fee , success fee.
Kebanyakan biaya pengacara sengketa tanah ini di lihat dari pokok masalah permasalahan sengketa tanah tersebut. jadi tidak ada patokan yang pasti untuk biaya pengacara sengketa tanah. Anda bisa langsung nego kepada pengacara yang akan menangani permasalahan anda ini.
Sebagai klien, anda akan merasa nyaman dengan jasa yang di berikan pengacara. Dan, pengacara juga akan lebih leluasa dan senang hati mengurus permasalahan tanah yang anda miliki. maka dari itu silakan konsultasi segera dengan pengacara untuk lebih pasti.
JASA PENGACARA SENGKETA TANAH
Untuk mengatasi sengketa pertanahan, maka Anda wajib menyewa jasa pengacara sengketa tanah yang ahli dan berpengalaman. mengingat bahwa sengketa tanah merupakan sengketa yang sangatlah rumit maka diperlukan ahli-ahli di bidang sengketa tanah.
Itulah peraturan dan hukum atas kepemilikan tanah dan properti yang memang sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Bagi Anda yang mengalami masalah kepemilikan tanah, Yogi Saputro & Partners merupakan pengacara sengketa tanah terbaik di Indonesia, Pengacara yang berpengalaman, jujur dan profesional untuk membantu menyelesaikan persoalan sengketa tanah yang dialami oleh kliennya.
Jangan ragu untuk menghubungi kami dan mengkonsultasikan permasalahan sengketa tanah Anda via Telp / Whatsapp. Kami memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum bisnis serta mempunyai wilayah kerja untuk berbagai kota.
Diantaranya: di Jawa Timur seperti Bojonegoro, Lamongan, Ponorogo, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Kota Surabaya, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, Kediri, Tulungagung, Blitar, Tranggalek, Pacitan, dll
Kantor Pengacara
YOGI SAPUTRO & PARTNERS
Graha Pena Building
Floor 15, Suite 1503. Jl.A. Yani no.88, Ketintang, Surabaya.
Fast Response (WhatsApp): 0852.5757.8877 (WA)