JASA PENGACARA HUKUM PROFESIONAL

Jasa Pengacara – Yogi Saputra & Partners adalah Law Firm Resmi berbadan hukum di Surabaya – Melayani jasa hukum sebagai pengacara & konsultan hukum.

Area kerja meliputi seluruh daerah-daerah di Indonesia terutama di: Surabaya-Jawa Timur, Jakarta, Bali, Bandung, Bogor, Bekasi, Tangerang, Banten, Yogyakarta dan Sumatera.

jasa pengacara,konsultan hukum,jasa advokat,bantuan hukum Law Firm Yogi Saputra & Partners Surabaya – Menangani kasus-kasus sulit dibidang hukum perdata, kasus pidana, perceraian, jasa penagihan hutang, kasus perbankan dan kasus-kasus hukum berat secara tuntas dan terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

(Tarif Honorarium) Biaya Sewa Pengacara

Berikut ini adalah klasifikasi sistem tarif honorarium ( biaya sewa pengacara hukum ) Yogi Saputra & Partners Surabaya.
Klasifikasi biaya didasarkan pada standar tarif pengacara umum yang berlaku di Indonesia.

Tarif Kontingensi Pengacara

Dibayar berdasarkan presentase kemenangan klien

Tarif Retainer Pengacara

Dibayar dalam satu Paket Periode tertentu

Tarif Per Jam

Dibayar sesuai waktu jasa Advokat

Tarif Pasti

Dibayar dimuka untuk penyelesaian satu perkara

Faktor Penentu Besar Kecilnya Honorarium Jasa Pengacara

Besar kecilnya dasar honorarium sewa pengacara yang dibayarkan berdasarkan kompleksitas kasus yang ditangani
termasuk portofolio pengacara, durasi dan spesialisasi hukum.

Kompleksitas Kasus

Portofolio Kerja Pengacara

Durasi Pekerjaan /Penanganan

Kedudukan & tempat tinggal pengacara

Spesialisasi Pengacara

konsultan hukum, konsultan hukum profesional, konsultasi hukum

Klasifikasi Biaya Sewa Jasa Pengacara

  • Lawyer Fee

    Biaya Pengacara yang pembayarannya dilakukan didepan, atau pada saat menandatangani surat kuasa atau surat perjanjian jasa hukum.

  • Operational Fee

    Biaya setiap kali penanganan oleh Pengacara / Advokat / Konsultan Hukum, baik penanganan diluar maupun didalam Pengadilan ataupun pada instansi-instansi lainnya apabila diperlukan

  • Success Fee

    Biaya yang dikeluarkan apabila Pengacara Hukum anda telah menyelesaikan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan oleh Klien

Landasan Hukum Honorarium Pengacara di Indonesia

“Besarnya honorarium atas jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak

“Dalam menentukan besarnya honorarium advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.

Jasa Pengacara Perdata & Pidana Terbaik | Profesional Corporate Lawyer

Hubungi:  085257578877

Apapun permasalahan hukum yang sedang anda hadapi jangan ditunda. Konsultasikan kepada kami dan percayakan pada kami untuk menanganinya secara tuntas dan baik sesuai aturan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sewa pengacara handal hanya di Yogi Saputra & Partners Surabaya

WhatsApp chat