Jasa penagihan hutang- Kantor Pengacara YOGI SAPUTRA AND PARTNERS memiliki divisi khusus layanan jasa penagihan hutang. Layanan ini khusus untuk penyelesaian wanprestasi hutang piutang secara Litigasi maupun Non-litigasi atau penyelesaian hutang piutang di dalam dan luar pengadilan.
Dilakukan oleh tim professional berpengalaman dengan pendekatan secara hukum dan negoisasi-mediasi. Jasa layanan mencakup penagihan hutang kepada institusi (Perusahaan dan badan hukum lainnya) serta individu/perseorangan.
Mengapa Menggunakan Jasa Penagihan Hutang bersama Yogi Saputra & Partners?
- EFEKTIF & EFISIEN
Efektif karena Kami memiliki SOP yang terbukti manjur membuat target konsumen/lawan membayarkan piutangnya kepada klien secara tuntas dan secepat mungkin. Sudah ribuan perkara hutang-piutang kami tangani dengan tuntas sebagai bukti efektifnya metode kami. Effisien karena klien membayar Fee jasa kami HANYA BILA BERHASIL menagihkan piutangnya. Kami tidak memungut sepeserpun bila gagal. ADIL kan ? - PROFESIONAL & TRANSPARAN
Keseluruhan proses penagihan piutang dilaksanakan dengan PROFESIONAL oleh tim yang sudah tersertifikasi dan terkuafikasi untuk menagih dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keamanannya. Kami juga selalu melaporkan upaya dan hasil penagihan kepada klien secara rutin dan berkesinambungan agar klien dapat mengetahui secara akurat upaya pemulihan piutang yang telah kami upayakan. - SOLIDITAS TIM DAN KOMUNIKASI
Tim kami terdiri dari para profesional yang sudah berpengalaman dibidangnya. Mulai dari investigator asset, lawyer, paralegal, legal auditor, kurator dll. Customer Service kami bisa dihubungi setiap saat untuk mengetahui perkembangan kasus.
Klasifikasi dan Spesialisasi Jasa Penagihan Hutang
Yogi Saputra & Partners mengklasifikan beberapa kasus yang dapat kami bantu penyelesaiannya sebagai spesialisasi layanan, meliputi:
- Hutang dagang
- Hutang komersil
- Invoice jatuh tempo pembayaran
- Bunga, penalty, denda
- Cicilan pembayaran kredit
- Tunggakan sewa-menyewa
- Ganti kerugian dan wanprestasi / Cidera janji
Batasan Klasifikasi Perkara Hutang Piutang
Yogi Saputra & Partners hanya melayani perkara hutang-piutang yang timbul karena perjanjian yg sah dan bisnis yang halal di mata hukum.
Pihak klien atau pengguna jasa kami harus memiliki bukti yang cukup, alamat dan kontak debitur yang valid dan jelas.
Pemberian success fee, lawyer fee dan royalty akan diberikan atau dibagi setelah kami berhasil menagih sebesar prosentase yang telah disepakati dan dibuatkan perjanjian yang akan mengikat satu dengan yang lain.
Area kerja Yogi Saputra & Partners diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
SEGERA KONSULTASIKAN MASALAH ANDA VIA WA KLIK DISINI >>>>>Jasa Penagihan Hutang – Solusi Kredit Macet – Pengacaraindonesia.com